Hot Article

Melihat lebih jauh sistem peradilan Qisash di Arab Saudi

Melihat lebih jauh sistem peradilan Qisash di Arab Saudi
egagology.byethost6.com
Hukum Qishah di Arab saudi,bagI Indonesia selalu menjadi kontroversi yang
memanas setiap kasus ini menimpa para tki dan tkw mencuat ke permukaan.Efek ekploitasi dan bumbu bumbu media pun,semakin membuat sistem hukum syariat ini di benci dan menjadi kontroversi di tengah masyarakat Indonesia.Namun,bagaimana sebenarnya proses peradilan hukum Arab yang sebenarnya sih..?apa iya,hukum di sana sekaku itu dan tanpa ada pertimbangan dan pembelaan.Mari kita kupas tuntas proses proses peradilan di Arab Saudi,sekaligus menepis kabar kabar hoax di luar sana,sebelum itu silahkan baca dulu artikel  Apakah benar,semua alkohol itu najis dan Haram?  dan Agama mana yang paling benar?
Dilansir oleh detik.com,sistem peradilan di Arab saudi merupakan ijtihad berdasarkan pada sumber hukum syariat Islam,yaitu Al Quran dan  Sunnah.Dijelaskan bahwa,hanya perkara pidana pembunuhan, rajam dan pencurian yang disidangkan oleh 3 orang hakim dalam 1 majelis, selebihnya hakim tunggal,dan semua prosesnya tidak di pungut biaya.Tak ada yang aneh dengan peradilannya,namun ada satu yang berbeda dengan, proses peradilan di Indonesia.Yaitu,penundaan keputusan yang bisa memakan waktu bertahun tahun.Mengapa?
Karena,tersangka di berikan waktu yang cukup untuk membela diri dan menunjukkan bukti dan alasan mengapa dia melakukan kejahatan.Karena,sistem peradilan di Arab sangatlah berhati hati dalam memutuskan perkara.Disamping itu,juga untuk memberi waktu pada keluarga dan ahli waris korban untuk meredakan emosi dan mendinginkan keadaan untuk tetap bisa berfikiran jernih.Karena keputusan hakim juga bergantung pada keputusan ahli waris korban,apakah mereka mau memaafkan pelaku atau tidak

KETENTUAN

Adapun hukum potong tangan baru bisa dijatuhkan apabila memenuhi 7 syarat. Yaitu ada saksi yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya, nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gram emas.dan tidak berupa makanan(jika karena kelaparan),dan tidak berasal dari keluarga sendiri,barang yang dicuri adalah barang halal dan kepemilikannya tak di ragukan.Jika si pemilik barang/korban mengikhlaskan dan memaafkan si pelaku,maka hukuman potong tangan bisa di ganti dengan denda senilai 2 kali lipat dari nilai barang yang di curi.
Kalo kita teliti dan telisik,sebenarnya sistem hukum syariah seperti ini adalah sistem hukum paling transparan dan adil.Mengapa?karena semua keputusan di tentukan oleh hakim yang insya Allah paham agama,dan sudah teruji baik pengetahuan dan ilmu agamanya.Sehingga tak mengherankan bila,sekelas Pangeran Arab saja tak mampu menolak untuk di eksekusi Qishas karena kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun yang lalu

Kontroversi

Protes pada sistem hukum di Arab Saudi,sejatinya hanyalah di teriakkan oleh para penggiat hak asasi yang menganggap proses pelaksanaan eksekusi hukuman Qisash,tak sesuai dengan HAM.Karena prosesnya yang memakai cara tradisional,yaitu pemenggalan kepala itulah yang dianggap keterlaluan oleh para pemggiat Ham.Lucunya,media mainstream seakan ikut ikutan mendukung dan bahkan membumbu bumbui berita mereka untuk mendapatkan respon yang besar dari masyarakat,Dan bahkan memprotes dengan cara yang ekstream seperti penuntutan pemutusan diplomatik,boikot duta besar dll.Tanpa mau bertabayyun terlebih dahulu terhadap kronologi kasus yang sebenarnya.
Seperti yang terjadi pada kasus tkw Tuti Tursilawati pada tahun 2010 lalu.Di media Indonesia,gencar sekali dikatakan bahwa Tuti Tursilawati terpaksa membunuh karena ingin membela diri dari pemerkosaan.Padahal kenyataannya,kronologi pembunuhan itu sudah di rencanakan oleh Tuti Tursilawati.Tuti Tursilawati ditangkap pada tahun 2010 dengan membawa barang bukti perhiasan dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya.Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, ybs diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tsb. 9 orang pemuda tersebut ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Bumbu-bumbu media seperti inilah yang membuat masyarakat Indonesia menjadi bodoh dan mudah tersulut emosi atau dalam istilahnya adalah"sumbu pendek".Tanpa bertabbayun mereka sudah dengan mudahnya menuntuk pemerintah untuk bertindak sana sini.Namun,ketika Australia menuntut WN nya yang dihukum mati karena pengedaran narkoba.Kita malah teriak "jangan intervensi donk..!!!".Ini kan lucu
Sebenarnya,permasalahan tki ini juga tak lepas dari kesalahan para tki itu sendiri.Kebanyakan berpangkal pada penyiksaan majikan,Namun para tki ini tak pernah ada yang mau melapor pada aparat.Dikarenakan keterbatasan bahasa dan pengetahuan.Akhirnya,karena putus asa mereka membunuh.Dan di pengadilan pun,kembali lg karena keterbatasan bahasa dan pengetahuan.Alhasil  mereka tak bisa membela diri.

Tidak ada komentar