Hot Article

Apakah benar,semua alkohol itu najis dan Haram?

 
Apakah benar,semua alkohol itu najis dan Haram?
Apakah benar,semua alkohol itu najis dan Haram?Permasalahan fikih tentang alkohol ini,telah sejak lama di perdebatkan oleh ulama ulama besar Islam.Permasalah klise tentang penafsiran kalimat dalam hadist Nabi tentang khamr,menjadikan pendapat para ulama terdapat perbedaan.Namun,meskipun begitu Apakah benar,semua alkohol itu najis dan Haram?apakah benar semua alkohol adalah khamr?dan sudah bisa dipastikan keharamannya?dan sebaliknya,Apakah benar tidak semua alkohol adalah najis dan khamr?.Namun kenyataanya,Tidak semua alkohol itu adalah khamr yang haram dan bersifat najis.mengapa demikian?
untuk itulah,ane akan sedikit menjelaskan permasalahan ini,berdasarkan sisi “egagology yang mengutamakan analisis dan logika”,silahkan di simak ya.
Sebelum itu,silahkan baca dulu artikel Melihat lebih jauh sistem peradilan Qisash di Arab Saudi dan Agama mana yang paling benar?
Tidak semua alkohol itu adalah khamr yang haram dan bersifat najis
Sebelum kita membahas lebih dalam tentang alkohol,alangkah lebih baiknya kalau kita mengenal lebih jauh dulu tentang apa itu khamr.Yang dikatakan khamr itu adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan mabuk atau hilang akal,apapun bentuknya ntah itu sesuaru yang berbentuk padat ataupun cair.Bila berbentuk cair,dapat kita temukan pada minuman minuman keras yang biasanya(kalo di Indonesia)di jual secara terbatas dan sembuyi sembunyi.Dalam bentuk padat,kita mengenal yang namanya narkoba dan obat obatan terlarang.Dan bahkan saat ini,narkoba sudah dikatakan sebagai bom wakrtu yang dapat membunuh siapa saja tanpa pandang bulu dan usia.Karena,narkoba itu bukan hanya merusak badan saja,namun juga merusak otak dan fikiran yang merupakan aset paling berharga yang di berikan Allah pada Manusia.Begitupun dengan miras dan alkohol hisap(lem a*bon dll),semua itu disebut khamr yang benar benar merusak otak dan fikiran.Anehnya mereka adalah,hanya demi nafsu dan kesenangan sesaat.Mereka rela merusak otak dan fikiran mereka sendiri.
Kembali ke masalah khamr.Jadi yang di sebut dalam hadist ini
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
kata-kata “yang memabukkan” itu mestilah di garis bawahi.Karena pada zaman ini,banyak pemahaman yang mengatakan bahwa “setiap yang beralkohol adalah khamr”.Ini jusrru adalah pemahaman yang keliru,karena setiap akhohol belum tentu memabukkan,terutama pada buah buahan atau hasil bahan makanan fermentasi yang juga mengandung alkohol.Tapi,sejatinya semua makanan itu tidak menyebabkan mabuk.
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَ مَا اَسْكَرَ اْلفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ اْلكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ. احمد و ابو داود و الترمذى و قال حديث حسن
Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]
lalu,bagaimana dengan penjelasn hadist di atas?bukankah khamr itu,bila banyaknya memabukkan.Sedikitnya juga haram?

Jumlah Takarannya lho!!!Bukan jumlah persenan alkoholnya

Apakah benar,semua alkohol itu najis dan Haram?
Benar,Namun yang dimaksud dengan sedikit dan banyaknya itu adalah jumlah takarannya.Bukan jumlah persenan alkoholnya.Jadi secara jelas,kesimpulannya adalah sesuatu yang sangat sangat jelas memabukkan bila diminum atau di makan.Maka,takaran sedikitnya pun di haramkan.Dan semua khamr itu adalah najis.
Ini juga menjelaskan bahwa,tak semua alkohol adalah najis.Dan tak semua alkohol adalah khamr.Sekaligus menjelaskan juga bahwa,parfum yang mengandung alkohol”kalo menurut saya”tak semuanya dikatakan mengandung najis.Dan boleh untuk di gunakan pada saat Sholat.Dan banyak juga dari peralatan dan obat obatan dalam kedokteran yang menggunakan alkohol.selain itu juga terdapat pada kosmetik dan alat pembersih badan.Dan semua itu tidak bisa di katakan najis.Karena sudah jelas,semua bahan itu bila terminum atau termakan tidak menyebabkan mabuk atau hilang akal.Beda halnya,jika barang barang itu sudah jelas menyebabkan mabuk seperti arak atau tuak misalnya.Meminum satu tegukm atau bahkan satu tetesnya saja sangat tidak di perbolehkan.Dan hukumnya adalah Haram,dan ini sangat di sepakati oleh semua ulama.
Mungkin sekian,Penjelasan dari saya.Semoga bermanfaat dan bisa di amalkan dalam kehidupan sehari hari.Dan tidak bingung dan ragu ragu lagi dalam menentukan makanan atau minuman yang mengandung alkohol itu,termasuk khamr atau tidak.Seperti halnya,ada yang mengatakan durian itu haram atau tape itu haram.Hal ini,dalam pandangan kami sedikit keliru.sekian,semoga mencerahkan

Referensi

https://almanhaj.or.id/1461-hadd-sakr-minuman-keras.html https://rumaysho.com/812-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html

Tidak ada komentar