Hot Article

Hukum gambar menurut Islam,bolehkah?yuk simak perbandingannya


Hukum gambar menurut Islam,bolehkah?yuk simak perbandingannya
"Seni adalah ledakan!!!!",Loe mungkin pernah mendengar motto salah satu karakter dalam anime Naruto yang bernama Deidara itu kan?Seni emang sudah menemani kehidupan Manusia sejak zaman batu hingga saat ini.Lalu,apa sih sebenarnya yang di maksud dengan seni itu?manurut Wikipedia,Seni adalah keahlian membuat karya yang bermutu (dilihat dari segi kehalusannya, keindahannya, fungsinya, bentuknya, makna dari bentuknya, dan sebagainya), seperti tari, lukisan, ukiran.intinya,seni adalah  karya ciptaan Manusia dengan tujuan membuat Manusia bahagia.Beberapa waktu yang lalu,ada seseorang pembaca yang menanyakan"apa hukumnya menggambar Makhluk hidup?".Pertanyaan itu sejatinya telah sekitar satu bulanan yang lalu di tanyakannya di kolom komentar,tapi karena kesibukan (baca : mager plus malas posting),baru kali ini Bisa Gue jawab di postingan ini.
Cukup sulit untuk mencari bahan riset yang cukup objektif di mbah gugel.Sama halnya jika Loe coba melakukan riset tentang Muawiyyah bin Abu Sufyan.Tiap sumber pasti berbeda-beda dan saling bertentangan.Kebanyakan dari para Blogger-Blogger pendakwah disana lebih mengambil sudut pandang subjektif masing-masing dengan mengambil bahan dalil pendukung yang menguatkan argumen mereka masing-masing.Karena itulah,sebenarnya tema ini emang sangatlah cocok untuk Gue bahas disini.Makanya Gue lebih memilih untuk membahasnya dalam satu postingan utuh di bandingkan harus menjawabnya secara singkat.
Kita mulai dengan hadist yang telah Gue copas dari https://muslim.or.id
  di bawah ini
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم تلون وجهه، وقال: “يا عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله”، فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semua hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh secara mutlak. Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, laut, gunung, dan semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Dan tidak diketahui ada diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu Abbas tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar yang tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “hidupkanlah apa yang kalian buat ini” dan juga hadits “ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.
Gimana?terkejoet?Karena itu lah sebagian Ulama mengatakan kalau semua gambar dan penggambaran yang menyerupai makhuk hidup itu di hukumi Haram
Hukum gambar menurut Islam,bolehkah?yuk simak perbandingannya
Namun sebenarnya hadist yang membahas tentang hukum gambar bukan hanya itu saja.Ada juga hadist yang berbunyi seperti ini
.كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي“
Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).

sedangkan,ini Gue copas dari Rumaysho

Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa kebolehan bermain dengan boneka seperti ini telah mansukh (dihapus). Namun hadits ‘Aisyah lainnya menunjukkan bahwa klaim mansukh tersebut tidaklah tepat.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan
,قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud no. 4932 dan An Nasai dalam Al Kubro no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini diceritakan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk. Ini sudah menunjukkan bahwa hadits ini tidak dimansukh (dihapus) karena datangnya belakangan

Sudah menjadi rahasia umum bahwa,kedua situs itu menganut mazhab salafiyah yang kental.Lalu,dari kedua sumber tersebut.Kita sepertinya sudah sedikit mendapatkan pencerahan tentang,apa sebenarnya hukum gambar di mata agama Islam?Yap,menurut Egagology.Bisa di tarik kesimpulan bahwa hukum gambar itu sebenarnya adalah mubah.Sama halnya seperti syair dan musik.Rosulullah tidak pernah sama sekali  mengatakan atau menghukumi ketiga hal ini sebagai sesuatu yang haram.
Seperti halnya hadist ini,misalnya
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Dan klaim 2 situs bahwa,hadits itu adalah pengkhususan hanya pada boneka saja.Tidak pada yang lainnya.Namun hal ini juga tidak menjadikan hal itu menjadi logis.Hal yang utama dalam hal ini adalah larangan untuk membuat sesuatu yang menyerupai makhluk hidup.Namun bisa kita katakan bahwa boneka manusia.merupakan sesuatu yang menyerupai makhluk hidup.Dan,alasan pengkhususan ini tidak akan menjadikan sesuatu yang haram itu menjadi boleh tanpa ada satu point yang sangat wajib ada dalam perkara ini,yaitu prinsip keterpaksaan.Namun kalau kita lihat hadist di atas,tidak ada point darurat yang dapat mengancam kehidupan bila tidak di lakukan,seperti halnya ketika memakan babi saat tidak ada lagi makanan yang bisa di makan.Atau,bisa juga diperbolehkan karena tidak ada mainan lain yang bisa di mainkan.Artinya,selama Tashwir itu memiliki tujuan dan untuk apa ia di gunakan.Maka hukumnya jelas,tidak bisa dikatakan Haram.Dan dalilnya sangat jelas untuk masalah ini.
Lalu,kenapa Rosul mengancam mereka semua yang membuat itu dengan adzab dan api neraka.Kita ketahui bahwa,di Zaman Nabi saat itu,sumber kemaksiatan paling terbesar adalah dari ketiga hal itu,Sesuatu yang melalaikan waktu hanya ada 3 point itu saja.Dan khusus untuk Tashwir,di zaman itu populer sebagai alat sesembahan setiap orang.Tapi,bila ada ketiga hal itu di lakukan untuk sesuatu yang baik dan bermanfaat,ya tidak ada masalah dengan itu.Loe inget gak,kisah Umar Bin Khatab pernah menyembah sebuah roti lalu memakannya.Segitu bahayanya Tashwir pada saat itu sehingga terucaplah dari lisan Rosul ucapan hadist-hadist seperti di atas
Hukum gambar menurut Islam,bolehkah?yuk simak perbandingannya
Shopia
Dan,coba lihat pada hadist yang membahas tentang gorden di atas.Disana di jelaskan bahwa gorden itu di jadikan 1 atau 2 sarung bantal.Dengan kata lain gambar itu masih ada disana.Hanya saja hanya terpotong menjadi 2 saja.Lalu,kesimpulan apa yang bisa Lu ambil.Disini bisa kita simpulkan,tuh gambar jangan di pajang di tempat umum.Namun boleh di gunakan sebagai sarung bantal di sebagai alas tidur.Dengan kata lain lagi,tuh gambar boleh hanya boleh digunakan oleh internal keluarga Rosul saja.Kenapa?karena bisa saja ada orang lain yang berkunjung lalu menyembah gordeng itu.Namun,bila di jadikan sarung bantal,sudah pasti tidak ada yang melihatnya kecuali Rosul dan istri serta anak-anaknya.Sudah barang tentu,Tidak mungkin Rosul menyembah gambar itu,ya kan?
Itu juga lah yang  melatarbelakangi Arab Saudi memperbolehkan robot humanoid bernama Shopia menjadi satu satunya robot yang mendapatkan status kewarganegaraan.


Tidak boleh di tulis

Hukum gambar menurut Islam,bolehkah?yuk simak perbandingannya
Festival Unta di Arab Saudi Tampilkan Patung Unta Raksasa

Seperti yang pernah Gue singgung di postingan Gue sebelumnya,Rosul sebenarnya juga sempat melarang untuk menulis Hadist.
لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القرآن فليمحه
“Janganlah kalian menulis dari ku, dan barangsiapa yang telah menulis dari ku selain al Quran maka hapuslah”. (HR. Muslim)
Namun di masa akhir dakwah Rosul,penulisan hadist mulai di perbolehkan

كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أُرِيدُ حِفْظَهُ ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا : أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ ، وَالرِّضَا ، فَأَمْسَكْتُ عَنِ الْكِتَابِ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ ، فَقَالَ : اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ.
“Dahulu aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah karena aku ingin menghafalnya. Kemudian orang orang Quraisy melarangku, mereka berkata, “Engkau menulis semua yang kau dengar dari Rasulullah? Dan Rasulullah adalah seorang manusia, kadang berbicara karena marah, kadang berbicara dalam keadaan lapang”. Mulai dari sejak itu akupun tidak menulis lagi, sampai aku bertemu dengan Rasulullah dan mengadukan masalah ini, kemudian beliau bersabda sambil menunjukkan jarinya ke mulutnya, “tulislah! Demi yang jiwaku ada di tanganNya, tidak lah keluar dari mulutku ini kecuali kebenaran”. (HR. Adu Dawud, Ahmad, Al Hakim).
Kenapa bisa begitu?kenapa pada awalnya hadist tidak boleh di tulis?Karena Rosul khawatir,jika hadist justru akan menjadikan Ummat Islam akan berpecah belah dan membebankan ummat-ummatnya.Bisa di katakan,hadits ada beberapa yang memiliki masa berlakunya. pada durasi waktu tertentu saja.Tidak seperti Al-Qur'an yang selalu abadi hingga akhir zaman.Sebagai contoh adalah,hadist tentang dajjal dan imam mahdi,hanya berlaku untuk di masa masa menjelang kiamat aja.Hadist tentang bid'ah berlaku untuk saat ini,dan hadist tentang membebaskan budak hanya berlaku di masa Nabi hingga dinasty-dinasty.So,memahami hadist emang harus lebih jeli dan hati hati dalam menyimpulkannya.So,akhir kata,gue gak mau menyalahkan siapapun.Tugas gue disini adalah hanya menjelaskan,dari 2 sisi yang berbeda.Disertai dalil dan alasan masing masing.So,ambillah salah satu pendapat,tetapi jangan menyalahkan pendapat lain yang berbeda.Wallahu'alam bishawab

1 komentar:

  1. Masih tetep ga berani gambar anime walaupun suka anime pas tau salah satu hukuman terberat langsung uhh ngga berkutik saya wkwk

    BalasHapus